REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada Rabu (24/9).
Ia pun meminta agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan atas dakwaan dan putusan yang diberikan kepadanya. Anas menilai putusan hakim tidak adil karena tidak melihat fakta pengadilan.
"Kenapa itu (mubahalah) saya sampaikan? Karena saya yakin betul bahwa putusan dan tuntutan tidak adil. Maka kita kembalikan ke yang maha adil. Itulah mubahalah," katanya.
Anas menjelaskan, mubahalah adalah sumpah kutukan. Bagi siapa yang dengan keyakinan atas substansi dakwaan dan putusan, siapa yang bersalah maka dia harus bersedia dikutuk oleh tuhan.
"Dia harus bersedia dikutuk oleh Tuhan. Dirinya dan keluarganya," katanya.
Mantan ketua umum Partai Demokrat dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan serta denda Rp300 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.