Rabu 24 Sep 2014 00:02 WIB

Kepolisian Riau Bertekad Tuntaskan Kasus Mafia Migas Lokal

SPBU
Foto: Pandega/Republika
SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari mengatakan siap membantu Mabes Polri mengusut aset AM, mafia migas yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

"Kami masih menunggu intruksi Mabes Polri. Jika diintruksikan, kami akan siap melaksanakannya," kata Kapolda Kepri di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, hingga saat ini seluruh kegiatan pemeriksaan mafia migas Batam ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Tidak mungkin kami mengambil kasus yang ditangani mabes jika tidak ada intruksi. Maka kami menunggu intruksi tersebut. Runtutan perintahnya kan dari atas (Mabes Polri)," kata Arman.

Senin (22/9) Komisi III DPR RI meminta Polda Kepri menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh AM, mafia minyak yang disinyalir sudah merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. Uang tersebut tersimpan dalam rekening adik AM yang merupakan seorang PNS Batam, NK.

"Kami berharap aset AM dapat ditelusuri dan dilacak. Termasuk dugaan pencucian uang oleh AM," kata anggota Komisi III DPR RI, Abu Bakar Alhabsyi saat bersama rombongan melakukan kunjungan ke Polda Kepri.

Dari Jakarta sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menelusuri aliran dana di rekening gendut NK, pegawai negeri sipil asal Batam, Kepri, senilai Rp1,3 triliun.

"Penyidik ingin mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut karena berkaitan dengan pencucian uang serta dikemanakan uangnya," kata Karopemas Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar.

Ia menyebutkan aliran dana mengalir ke rekening NK yang merupakan adik kandung tersangka otak mafia penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal AM alias Abob.

"Sedang ditelusuri akumulasi uang itu dikemanakan saja, apakah dialihkan ke aset lain ataukah berbentuk barang," kata dia.

Penelusuran uang tersebut, kata dia, diduga berasal dari kasus BBM ilegal, bahkan berkaitan dengan kasus pencucian uang sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement