Selasa 23 Sep 2014 13:40 WIB

Setelah Ditunda, RUU Pilkada akan Disahkan Lusa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan unjuk rasa menolak RUU Pilkada tidak langsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rancangan Undang-Undang Pilkada, Pemerintah Daerah, dan Administrasi Pemerintah (Adpem) akan disahkan bersamaan pada rapat paripurna DPR, Kamis (25/9) nanti. Sebelum disahkan, ketiga RUU ini akan disinkronisasikan terlebih dahulu agar tidak ada pasal yang tumpang tindih.

"Harus disinkronisasi dulu, karena ternyata ada beberapa poin yang luput. Tapi ketiganya pasti disahkan 25 September dan itu tidak mungkin ditarik lagi," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Pada awalnya, RUU Pemda dijadwalkan disahkan pada rapat paripurna DPR hari ini. Namun, hasil diskusi tim perumus dan panitia kerja RUU Pilkada memandang ada beberapa pasal yang perlu disinkronkan. Beberapa poin penting yang harus disinkronkan itu antara lain, tentang kewenangan wakil kepala daerah.

Dalam RUU Pilkada, ada opsi pemilihan satu paket, yakni kepala daerah dan wakil dipilih bersamaan. Serta opsi non-paket, dimana hanya dilakukan pemilihan kepala daerah saja. Sementara wakil kepala daerah diajukan kepala daerah terpilih untuk diputuskan pemerintah pusat.

Jika disetujui sistem paket, lanjut Khatibul, maka dalam RUU Pemda harus dimasukkan kewenangan wakil kepala daerah. Dalam rancangan sementara, belum diatur apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah. Lalu, jika yang disetujui opsi non-paket, harus diatur tentang kewenangan kepala daerah dalam memilih wakil kepala daerahnya.

Pemerintah dan DPR, lanjut dia, juga harus menbahas lagi tentang syarat pemilihan wakil kepala daerah. Dalam bahasan RUU Pilkada, dikemukakan wakil kepala daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduk di daerah.

Daerah yang penduduknya di bawah 100 ribu, dinilai tidak membutuhkan wakil kepala daerah. Sebaliknya, daerah dengan penduduk padat di atas 10 juta bisa mengajukan lebih dari satu wakil kepala daerah. "Ini perlu diatur lagi dalam UU Pemda, kalau misalnya ada dua wakil kepala daerah kewenangannya apa saja. Jangan sampai dua kepala daerah ini justru di kemudian hari memboikot kepala daerah terpilih," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement