REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus transparan dalam melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) secara diam-diam dengan sejumlah perusahaan tambang asing.
Asosiasi Pengusaha Bouksit dan Biji Besi Indonesia (APB3I) Ladjiman Damanik berpendapat, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan renegosiasi kontrak. ''Harusnya renegosiasi kontrak tidak ada,'' kata dia kepada //Republika//, Ahad (21/9) sore.
Menurut Ladjiman, sikap transparan disebutkan dalam Pasal dua UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia menegaskan, seharusnya sumber daya alam Indonesia digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pasalnya, yang sekarang terjadi kepentingan asing lebih diutamakan.