Kamis 08 Mar 2012 17:29 WIB

Pemerintah akan Wajibkan Freeport Divestasi 51 Persen Saham

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah menginginkan PT Freeport Indonesia mendivestasikan kepemilikan sahamnya kepada peserta Indonesia hingga 51 persen.

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis, mengatakan, keinginan tersebut akan disampaikan saat renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. "Mereka (Freeport) sudah banyak untung selama ini. Jadi, kami mau mereka mendivestasikan sahamnya," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, proses divestasi tersebut tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan tambang mineral dan batubara milik asing mendivestasikan sahamnya kepada peserta Indonesia sebesar 51 persen.

PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012 tersebut tidak berlaku surut, namun sejak diundangkan. Dengan demikian, PP berlaku pada kontrak tambang baru. "Proses divestasi dengan Freeport tergantung pada hasil renegosiasinya nanti seperti apa," ujar Thamrin.

Saat ini, Pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham Freeport. Saham itu dimiliki sejak pertama kalinya kontrak karya (KK) dengan Freeport ditandatangani pada 1967.

Lalu, saat kontrak karya perpanjangan ditandatangani pada 1991, memang sudah ada kewajiban Freeport mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen.

Namun, klausul divestasi menjadi tidak berlaku setelah keluarnya PP No 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Sesuai Pasal 24 KK perpanjangan Freeport disebutkan, kewajiban divestasi terdiri dari dua tahap.

Tahap pertama divestasi saham adalah sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama yakni periode 1991-2001. Tahap kedua yang dimulai 2001, Freeport wajib melepas sahamnya kepada pihak Indonesia sebanyak dua persen per tahun sampai total 51 persen.

Namun, pasal KK yang sama juga menyebutkan, Freeport mengikuti aturan yang terbit kemudian.

Setelah PP No 20 Tahun 1994 terbit, maka kewajiban divestasi Freeport sesuai KK tahun 1991 menjadi tidak berlaku lagi.

Sementara, PP 24 Tahun 2012 merupakan revisi atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang hanya mewajibkan divestasi saham 20 persen.

Sesuai Pasal PP No 24 Tahun 2012, perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelah lima tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Periode divestasinya adalah 20 persen pada tahun keenam produksi, 30 persen tahun ketujuh, 37 persen tahun kedelapan, 44 persen tahun kesembilan, dan 51 persen tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham.

Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

Jika pemerintah pusat tidak bersedia membeli saham divestasi tersebut, maka ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Lalu, apabila pemerintah daerah tidak bersedia membeli saham, maka ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang.

Terakhir, jika BUMN dan BUMD tidak bersedia juga, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang. Tambang asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement