REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat diskusi publik "Suara pers dan Insan Pers Terhadap Rencana Perubahan RUU Pilkada" berpendapat pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung merupakan hal yang sama-sama demokratis.
"Langsung atau tidak langsung sama demokratis karena anggota DPRD kita pilih secara demokratis," kata Bagir di Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut dia, bila premis seperti itu, persoalannya bukan terletak pada mana yang merenggut demokrasi melainkan mana yang lebih baik.
Hal ini didasari oleh pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sehingga tidak tepat bila dikonfrontasi bahwa pemilihan langsung adalah demokratis dan tidak langsung berarti tidak demokratis.
Ia berpendapat selama sepuluh tahun terakhir Indonesia mengadakan pemilihan secara langsung sehingga ada baiknya bila sistem seperti itu dilanjutkan saja.
"Mengapa hal itu harus kita interupsi? Harus kita ubah kembali?," katanya.
Menurut Bagir, perbedaan dalam demokrasi untuk mencari yang lebih baik.
"Kalau untuk melumpuhkan itu bukan aturan main demokrasi," katanya.
Mengenai pendapat yang mengatakan demokrasi langsung adalah liberal, ia berargumen sikap itu hanya membuat publik bingung dan tidak memberikan pendidikan politik pada masyarakat.