Jumat 19 Sep 2014 14:41 WIB

Polda Kalbar Dalami Keterlibatan AKBP Idha di Jaringan Narkoba

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Kalimantan Barat, Arief Sulistyanto mengatakan berkas perkara AKBP Idha diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JP).

"Untuk berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi pasal 12e tipikor karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka," ujarnya di ruang Bareskrim Polri, Jumat (19/9).

Menurutnya, penguasaan itu dilakukan dengan cara melanggar prosedur dan kode etik. Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, pihaknya menerapkan pasal 12e dan 74 dan 12b. Sehingga seluruhnya pasal korupsi dengan ancaman maksimum 20 tahun dan minimum 3 tahun.

Arief mengatakan pihaknya pun terus mengembangkan kasus AKBP Idha dan terus mengupayakan apakah ini bagian dari jaringan narkoba. Serta, upaya membersihkan institusi polri khususnya polda Kalbar yang ada beberapa oknum anggota yang memang tak layak lagi.

‎Menurutnya, saksi bagi AKBP Idha sendiri terdapat tiga lapis yaitu menyangkut disiplin akan dinilai pada waktu keluar negeri tanpa izin. Kemudian, pelanggaran kode etik, berkaitan tugas profesionalitasnya dalam melakukan penyidikan apakah ada pelanggaran.

"Yang menentukan komisi, sudah saya bentuk, minggu depan sudah akan mulai sidang kode etik. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dipecat (PTDH)," katanya.

Selain itu, jika ditemukan juga perihal dugaan korupsi, maka yang bersangkutan dapat diajukan ke persidangan peradilan umum. "Jika sudah di PTDH, dalam persidangan peradilan umum yang bersangkutan sudah tidak sebagai perwira Polri lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement