Jumat 19 Sep 2014 13:02 WIB

Tolak Kasasi Fathanah, KPK Apresiasi MA

Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi (2013), sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Citra dan kewibawaan MA kian baik setelah berbagai putusan yang tegas diterapkan atas berbagai pelaku tindak pidana korupsi. Semua ini akan menjadi bagian penting untuk membangun kehormatan MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (19/9).

Pada Kamis (18/9), MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Fathanah alias Olong yang merupakan kawan dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka dalam kasus yang sama.

"Ditolak semuanya (kasasi jaksa dan Fathanah)," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang juga Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar pada Kamis (18/9).

Putusan itu diambil oleh Artidjo Alkostar, MS Lumi dan Leo Luhut Hutagalung.

Sebelumnya pada 19 Maret 2014 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman pidana Fathanah dalam kasus korupsi pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang menjadi 16 tahun dan pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih berat dua tahun dibanding putusan Fathanah di pengadilan tingkat pertama yang diputuskan pada 4 November 2013 divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Namun putusan itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Fathanah dipenjara selama 17,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement