Kamis 18 Sep 2014 14:46 WIB

Pembunuh Pejabat Kejati Jambi Terancam Hukuman Mati

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Setiawan Siregar yang terjadi beberapa waktu lalu, terancam dengan hukuman mati pada persidanganya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adji, Albert dan Heru dengan majelis hakim diketuai Supraja di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (18/9), menyatakan akibat perbuatan kedua terdakwa kakak beradik Lukman dan Deni mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kedua terdakwa Lukman dan Deni yang didampingi kuasa hukumnya Jumanto, Suratno, Heri, M Amin Hutpea dan Zainurman dihadirkan kepersidangan oleh JPU untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa kakak beradik Lukman dan Deni dikenakan pasal berlapis yakni dakwaan primer sesuai pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan subsidernya dikenakan sesuai pasal 338 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan dakwaan lebih subsider 170 jo pasal 55 KUHP.

Kemudian dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.

Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis di bagian kepala, tangan dan perut.

Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju pulau Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.

Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan dan pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement