Rabu 17 Sep 2014 22:37 WIB

Pol PP Belum Peroleh Informasi Pencabutan Kewenangan Hansip

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Hansip.
Foto: Antara
Hansip.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kebijakan pemerintah untuk mencabut kewenangan hansip belum diperoleh masyarakat. Pasalnya, informasi mengenai pecabutan tersebut masih belum disosialisasikan ke masyarakat.

‘’Kami belum mengetahui adanya pencabutan kewenangan hansip,’’ ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, kepada Republika, Rabu (17/9).

Pasalnya, informasi tersebut belum belum disampaikan dari pemerintah pusat ke daerah.

Menurut Agus, selama ini hansip atau Linmas masuk dalam pembinaan Satpol PP. Perannya antara lain untuk menjaga situasi keamanan lingkungan seperti penjaga tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilu.

Jika ditiadakan kata dia memang harus dicari langkah untuk menghadapinya. Lebih lanjut Agus mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) juga bagian dari Linmas.

Sehingga pencabutan kewenangan hansip ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemkot.

Sebelumnya, pada 1 September pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Kepres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka Pelaksanaan Sistem Hankamrata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement