REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua DPRD sementara Kabupaten Purwakarta, Dudung Abdullah mengakui aksi gadai SK anggota dewan memang benar terjadi. Dudung menyebut ada 24 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang meminjam uang dengan jaminan SK terpilihnya mereka menjadi wakil rakyat. Artinya, lebih dari 50 persen anggota DPRD di Kabupaten Purwakarta telah menggadaikan SK mereka untuk mendapatkan pinjaman uang.
"Saya tahu karena saya melihat disposisi dari Kepala Bagian Keuangan," kata Dudung, Senin (17/9).
Dudung mengaku plafon gadai SK anggota dewan tersebut berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 300 juta dalam jangka waktu empat tahun.
Politisi dari Partai Golkar itu mengaku tidak tahu alasan pasti dari anggota dewan yang menggadaikan SK-nya. Akan tetapi, ia menyebut uang hasil gadai SK tersebut biasanya digunakan untuk keperluan modal usaha sampingan.
Ia pun mengaku Bank Jabar Banten (BJB) adalah Bank yang biasanya menjadi tempat para anggota dewan itu menggadaikan SK.
"Menurut saya, yang penting jangan sampai mempengaruhi kinerja sebagai wakil rakyat. Jangan sampai nanti ke depannya justru memikirkan hutang," kata Dudung.