REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Demokrat mengatakan penggadaian SK tak perlu dibesar-besarkan. Karena menggadaikan SK tidak melanggar hukum.
Apalagi Menurutnya anggota dewan juga mempunyai hak untuk memperoleh pinjaman. "Kalo pengusaha aja boleh meminjam kenapa anggota dewan tidak?" Tutur Edy, Rabu (17/9).
Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Demokrat Siti Nurjanah mengaku menggandaikan SK ke bank senilai Rp 300 juta. Ia mengaku uang tersebut akan digunakan untuk membangun kontrakan."Saya sih realitis aja," ujar Siti saat ditemui sehabis rapat paripurna anggota DPRD Depok (17/9).
Ia memutuskan untuk menggadaikan SK sebagai modal usaha. Menurutnya mengadaikan SK adalah hal yang realistis.
Ia mengatakan setiap anggota dewan ada baiknya memiliki usaha. Agar tetap memiliki penghasilan ketika sudah tidak lagi terpilih sebagai anggota dewan.