Rabu 17 Sep 2014 16:19 WIB

Ssttt, Mantan Stafsus Ungkap Peran Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam.  (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan pernyataan pers seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Rabu (3/9) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- I Ketut Wiryadinata yang merupakan mantan staf khusus Jero Wacik menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sekitar 20 pertanyaan, masih seputar Pak Jero," kata Wiryadinata seusai diperiksa KPK sekitar 4,5 jam di Jakarta, Rabu (17/9).

Wiryadinata sebelumnya pernah diperiksa pada Kamis (11/9). Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi pemeriksaannya tersebut. "Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja kepada KPK," tambah Wiryadinata.

Tapi teman kecil Jero itu pun mengaku tidak mengetahui mengenai keluhan Dana Operasional Menteri (DOM) yang terkait dengan sangkaan korupsi terhadap Jero. "Saya tidak tahu. Saya hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin," ungkap Wiryadinata.

Wiryadinata yang sudah menjadi staf khusus Jero sejak 2006 itu pun mengaku tidak mengenai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga. "Tidak (kenal)," jawab Wiryadinata saat ditanya mengenai Daniel.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama.

Seusai diperiksa Daniel, mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun pemeriksaan Daniel itu membuat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto harus mengonfirmasi keterangan ke KPK pada Selasa (16/9).

Wiryadinata sudah dicegah pergi keluar negeri sejak 3 September 2014.

Selain Wiryadinata, hari ini KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal ESDM Asep Permana. KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement