Ahad 14 Sep 2014 22:30 WIB

Pro dan Kontra Upaya Pelengseran Ahok (3)

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar tata negara, Bayu Dwi Anggono berpendapat, tidak ada alasan menghalangi Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, karena Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur wakil langsung menggantikan gubernur bila dia berhalangan tetap seperti meninggal, pengunduran diri kepala daerah diterima DPRD atau diberhentikan.

"Jika pengunduran diri Jokowi resmi diterima DPRD, otomatis Ahok menjadi gubernur. Itu satu paket," kata Bayu.

Ia menambahkan bahwa Ahok tak perlu membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur sebelum menjadi orang nomor satu di Jakarta ini karena aturan ini sudah ditetapkan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Terkait keluarnya Ahok dari Gerindra, langkah itu menurut Bayu tidak boleh diikuti dengan melarang mantan Bupati Belitung itu menjadi gubernur. Alasannya, posisi Ahok sebagai kepala daerah sudah mempunyai hukum tetap.

Bayu mencontohkan, dalam UU Pemilihan Presiden atau UU Pemilihan Kepala Daerah, calon yang sudah mendapatkan nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum, tetap menjadi peserta pemilu kepala daerah meski partai pengusungnya mencabut dukungan."Calon saja sudah sah sebagai peserta pilkada apalagi yang telah menjadi kepala daerah.

"Justru akan melanggar konstitusi bila menjegal Ahok sebagai kepala daerah," katanya. Saat pengunduran diri Jokowi selaku kepala daerah telah diterima, DPRD hanya berhak memutuskan pengangkatan Ahok bukan menolak atau menerima pengunduran diri sebagai wagub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement