Jumat 12 Sep 2014 17:55 WIB

RUU Pemda Siap Disahkan dalam Paripurna

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Bayu Hermawan
Gedung DPR.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) telah rampung di level panitia khusus (pansus). Seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU Pemda ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"RUU Pemda tidak ada masalah. Semua lancar dan setuju dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II (paripurna)," kata anggota Pansus RUU Pemda, Nurul Arifin di Kompleks Parlemen Senayan.

Nurul mengatakan RUU Pemda memuat sejulah poin krusial yang menyangkut kewenangan kepala daerah hingga mekanisme pemekaran daerah. Ia menyatakan kesepakatan membawa RUU Pemda ke paripurna diambil pada Kamis (11/9) malam bersama Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

"RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," ujarnya.

Nurul melanjutkan RUU Pemda akan menjadi induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan mekanisme pemekaran daerah nantinya akan diatur melalui tahapan khusus. Daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan 'daerah administratif' sebelum menjadi daerah pemekaran baru.

"‎Setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama tiga tahun. Jika bagus semuanya, maka akan menjadi daerah otonomi baru," katanya.

Ia juga menyatakan anggaran untuk desa akan berasal dari APBN dan APBD. Sementara daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi Anggaran khusus. "RUU Pemda disahkan di Rapat ‎Paripurna DPR pada 25 September 2014," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement