Selasa 23 Sep 2014 11:26 WIB

Pengesahan RUU Pemda Bersamaan dengan RUU Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) sedianya akan disahkan pada rapat paripurna, Selasa (23/9) ini. Namun, karena harus disinkronisasikan dengan RUU Pilkada dan RUU Administrasi Pemerintahan, pengesahannya ditunda hingga Kamis (25/9).

"Ada beberapa poin yang berhimpit, kita harus lihat teksnya. Di sini (RUU Pilkada) tidka melanggar, ternyata melanggar di RUU Pemda. Itu yang kami coba sinkronkan," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Karena rumpunnya sama, lanjut Hakam, maka RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Administrasi Pemerintah perlu disinkronisasi terlebih dahulu. Rencananya, ketiga RUU tersebut akan sama-sama disahkan pada Kamis (25/9) nanti.

"Kami mau ngecek redaksionalnya, pasal-pasalnya. Yang banyak bersinggungan itu kan soal kewenangan wakil kepala daerah," ungkap Hakam.

RUU Pemda, mengatur tentang kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara, dalam RUU Pilkada belum disepakati tentang pemilihan wakil kepala daerah.

Rapat sinkronisasi, kata Hakam, akan dilakukan bersamaan oleh panitia kerja ketiga rancangan peraturan tersebut hari ini. Selanjutnya, besok dijadwalkan pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada di Komisi II DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement