Jumat 12 Sep 2014 13:47 WIB

Soal RUU Pilkada, HNW Tegaskan PKS Tetap Solid

Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya tetap solid dan tidak ada anggota yang menentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"PKS akan tetap solid dalam konteks formal," kata Hidayat saat dijumpai di kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jumat (12/9).

Terkait Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang tidak setuju dengan RUU Pilkada, ia mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan orang yang bersangkutan memahami konstitusi bahwa yang membuat undang-undang adalah DPR.

"Bahwa orang, pribadi punya wacana boleh saja. Tapi setiap orang pasti akan punya keputusan dan kader akan melaksanakan keputusan," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan adalah misinformasi bila pendapat Nur Mahmudi disebut sebagai penentangan terhadap partai. Menurut dia, anggota DPRD adalah wakil yang dipilih sendiri oleh rakyat sehingga seharusnya rakyat percaya dengan wakil yang telah dipilihnya.

Ia juga membantah dengan dipilih oleh DPRD akan menutup kemungkinan keberadaan tokoh independen untuk maju ke pemilihan kepala daerah. "Tetap terbuka, dicalonkan oleh anggota DPRD melalui parpol atau mereka mencalonkan diri kemudian didukung parpol, semuanya serba terbuka," katanya.

Ia juga menjelaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi korupsi di DPRD. Bila kandidat terbukti melakukan politik uang, lanjutnya, ia akan didiskualifikasi, termasuk ketika ia sudah terpilih menjadi bupati atau gubernur.

Selain itu, ia juga mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menghemat anggaran belanja negara sehingga dapat dipakai untuk program nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement