REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Riau Annas Maamun, yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual, melaporkan balik pelapornya yang berinisial WW kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya, laporan balik," kata kuasa hukum Annas, Eva Nora, saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (11/9).
Kuasa hukum Gubernur Riau itu hanya menyampaikan secara singkat bahwa laporannya terkait pencemaran nama baik Annas Maamun akibat laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat WW.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial WW, yang merupakan putri dari mantan anggota DPD RI berinisial ST, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun (77) ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pelecehan seksual.
WW mengaku dilecehkan Annas saat mengajukan dana bantuan seminar ke rumah Gubernur Riau itu. Namun, pihak Annas membantah tuduhan tersebut dan mengatakan pelecehan seksual yang diduga dialami WW itu tidak benar.
WW pun sudah dipanggil ke Bareskrim Polri pada Jumat (5/9) untuk diminta keterangannya sebagai saksi korban dan untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia diperiksa selama empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. WW mendapat sekitar 20 pertanyaan yang bersifat mendasar mengenai laporan dugaan pelecehan seksual tersebut serta kronologis kejadian.