Kamis 11 Sep 2014 05:30 WIB

Mantan Ketua DPRD Pasbar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut mantan ketua DPRD daerah itu, Asgul, selama 4 tahun 6 bulan.

JPU Nazif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang di Padang, Rabu, juga menuntut terdakwa dugaan korupsi sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2005 itu dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebanyak Rp 200 juta, subisder 4 bulan kurungan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Asmar.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp587 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam nota tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari keterangan saksi dalam sidang sebelumya, dikatakan jika kasus itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, tertanggal Maret 2006. Dimana BPK menemukan sisa UUDP untuk tahun 2005 itu sekitar Rp 1.039.769.948.

Dana tersebut, kata JPU, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemegang kas Sri Warni, yang saat ini telah menjalani hukuman di LP Lubuksikaping.

"Sri Warni yang keterangannya pernah dimintai sebagai saksi mengatakan, jika jumlah sisa kas yang belum disetor sebesar Rp 733 Juta," katanya.

Uang itu, lanjutnya, dipinjam oleh beberapa pejabat, salah satunya adalah Terdakwa Asgul. Ia melakukan peminjaman sebesar Rp 170 juta.

Jaksa juga menyebutkan, pada 12 April 2006, diadakan rapat di ruang sidang DPRD Pasaman Barat, dengan kesepakatan akan menjadikan dana anggaran tahun 2006 sebesar Rp587 juta, untuk mengganti setoran kas 2005 yang kurang itu.

"Dana yang diambil dari anggaran 2006 itu, diambil dari mata anggaran perjalanan dinas luar daerah pimpinan atau anggota DPRD, uang belanja makan minum rapat, dan dana belanja modal, rapat itu selesai 13 April" jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement