Jumat 24 Apr 2015 19:22 WIB

Ketua DPRD Lampung Utara Ditahan di Bandar Lampung

Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Suyadi, mengatakan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rachmat Hartono (RH), melibatkan empat tersangka. Kini, RH ditahan di rutan Way Hui, Bandar Lampung.

"Hanya satu tersangka RH yang tertunda penyidikannya," kata Kajati Lampung, Suyadi, di Bandar Lampung, Jumat (24/4).

Ia mengatakan tersangka RH tidak bisa diproses penyidikan karena kabur setelah tiga kali surat pemanggilan dari Kejari Kotabumi. Tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

RH ditangkap tim Kejari Kotabumi dan Tim Kejakgung saat berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (23/4) siang. Tersangka RH dibawa ke Lampung Kamis malam dan dijemput tim Kejari Kotabumi di antaranya Jaksa Angga Mahatma dan Kejati lalu ditahan di Rutan Way Hui.

Kepala Kejari Kotabumi, Lyla Agustina, menunjuk beberapa jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat RH.

Jaksa dari Kejari Kotabumi yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Kasie Pidana Khusus Ardi Wibowo, M Angga Mahatma, dan Kasie Intel I Mades Agus P Adnyana.

RH tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Kotabumi, ibukota Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2011-2012. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 520 juta dengan nilai proyek Rp 6,997 miliar.

Ketua DPRD Lampung Utara ini ditetapkan buron oleh kejaksaan sejak 22 Januari lalu berdasarkan surat DPO Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement