Senin 08 Sep 2014 21:49 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan di Papua

Barnabas Suebu
Foto: Papuacenter.org
Barnabas Suebu

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Penyidik KPK, Senin (8/9), dalam penggelehan yang dilakukan sejumlah lokasi berhasil mengamankan berbagai dokumen yang ditaruh di dalam delapan kardus dan dua tas koper, terkair kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Data yang dihimpun Antara, Senin, mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIT itu menggerahkan 20 penyidik dari KPK yang dikawal puluhan anggota Brimob Polda Papua. Penggeledahan dilakukan diempat lokasi berbeda yakni di kantor Dinas Pertambangan Papua yang berlokasi di jalan Raya Abepura, Konsulat Papua Irian Jaya yang berlokasi di jalan Batu Karang Ardipura, kediaman Barnabas Suuebu di Bhayangkara dan rumah Lamusi Didi dikomplek Jaya Asri, Kota Jayapura.

Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Antara dari Jayapura mengakui, belum mendapat laporan terakhir berapa banyak dokumen yang disita. "Saya belum mendapat laporan terakhir tentang dokumen yang disita penyidik KPK," kata Johan Budi.

Ia menambahkan awalnya dokumen yang disita dari rumah La Musi Didi dan dari kantor Dinas Pertambangan Papua sebanyak dua dus atau kardus. Dikatakan, saat ini KPK sudah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan korupsi pembangunan pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo dan PLTA Urumuka Papua dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.

Ketika ditanya apakah mantan Gubernur Papua Bas (panggilan akrab Barnabas) Suebu, sudah diperiksa KPK, Johan Budi mengaku saat ini yang bersangkutan belum dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Kami masih mengumpulkan barang dan memeriksa saksi-saksi," jelasnya. Barnabas Suebu belum diketahui kapan akan diperiksa KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement