REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku utama penggelapan bahan bakar minyak (BBM) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AM. Hal itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang diperiksa, dan keterangan empat tersangka lain.
"Dimana kami sudah menetapkan lima tersangka dan AM pada minggu dini hari pukul 00.15 di hotel Crowne, Jakarta sudah berhasil ditangkap," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di gedung Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (8/9).
Ia menuturkan AM adalah pelaku utama dalam kasus tersebut dan bisa dikatakan tindakannya merupakan kejahatan terorganisir. Pasalnya, dia sebagai pelaksana penjualan BBM ilegal. "Transaksi tersebut berjalan lama," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menyita barang bukti milik AM dan tersangka lainnya. Di antaranya berupa ruko, alat berat, mobil, sertifikat bangunan di 65 lokasi di Bengkalis serta sertifikat tanah dan IMB. Satu bidang tanah di PekanBaru senilai 275 juta.
Selain itu, satu unit kapal, mobil Chevrolet, Honda CRV, Toyota Mini Bis, Colt Diesel 4 serta ekskavator 2, Burdisor 1 serta dokumen bank, rekening bank. "Total keseluruhan nilai belum diketahui karena masih perlu pendapat dari ahli keuangan, BPK," katanya.
Kamil mengatakan saat ini Bareskrim sudah menahan 5 tersangka yaitu YS oknum pegawai Pertamina, DN pengusaha, Raja Ruko di Bengkalis, NK pengawai pemkot, AM dan AA Pegawai Harian Lepas.
"Berkas perkara AA, DN dan YS hampir jadi akan segera kirim. Berkas NK dan AM menunggu pemeriksaan dari ahli keuangan," katanya.
Menurutnya, pasal yang digunakan terhadap lima tersangka tersebut adalah pasal pertama Pasal 2 UU korupsi. Pasal 5 ayat 2, pasal 11, Pasal 12 huruf A dan huruf B UU no 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 soal korupsi. Pasal 3, Pasal 6 UU No 15 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan 25 tahun 2003 tentang TPPU.
Serta pasal 3,5 Jo pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Junto pasal 55 KUHP, 56 KUHP, dan 64 KUHP. "Sanksinya jelas diatas 10 tahun," ungkapnya.