REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Sistem derek bagi para pemilik kendaraan roda dua yang terparkir secara liar akan segera disiapkan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (8/9).
Tepat hari ini, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penarikan kendaraan roda empat yang diparkir liar . Operasi penertiban awal untuk para pengendara mobil tersebut dilakukan di lima titik, yaitu Jatinegara, Marunda, Tanah Abang, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.
Sementara sistem derek ini diberlakukan, banyak warga Kota Jakarta mengeluhkan minimnya lahan parkir yang disediakan oleh pemerintah. Menanggapi hal ini, Basuki mengatakan tugas utama pemerintah kota adalah untuk menyediakan transportasi umum bagi para warga, bukan untuk menyediakan lahan parkir.
"Ya ibaratnya begini, orang beli ac dari supermarket terus keluar-keluar ngeluh mana negara kok gak ngasih saya rumah buat masang. Kan gak mungkin kayak gitu?" ujar Ahok.