REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Diraja Malaysia (PDRM) memperpanjang pemeriksaan dua anggota Polri yang ditangkap di Malaysia, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Lapangan MP Harahap diperpanjang tujuh hari berikutnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan perpanjangan itu dilakukan pihak PDRM untuk membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak. "Jadi, kalau 14 hari ini maksimal, ternyata tidak terlibat maka mereka tidak bisa dijadikan tersangka dalam masalah itu," ujarnya kepada wartawan di acara Hut Polwan di Lapangan PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
Namun, ia menampik jika pemeriksaan yang diperpanjang selama tujuh hari karena kecurigaan pihak PDRM terhadap dua anggota polri tersebut besar. "Gak, biasanya bukan masalah besarnya tapi mereka memang ingin maksimal saja. Mereka ingin memanfaatkan waktu maksimal yang mereka miliki," katanya.
Pemeriksaan yang diperpanjang tersebut, kata dia, digunakan untuk mengkroscek keterangan dari tersangka dari pihak lain. "Ada pihak lain gak yang mendukung keterangan dua orang ini. Jadi dicari lagi," katanya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tujuh hari pertama PDRM terhadap dua anggota tersebut sudah cukup jika tidak ada barang bukti. Ia menuturkan hal tersebut tidak bisa diartikan demikian. "Gak juga, gak bisa diartikan begitu," katanya.
Menyangkut keberadaan tim koordinasi Polri di Malaysia. Menurut Boy, tim koordinasi mencoba mendapatkan hasil pemeriksaan. Namun, tidak memiliki peran yang lebih dari itu. Ia menuturkan tim koordinasi Polri menunggu namun tidak berdiam diri dan melakukan koordinasi dengan pihak PDRM.
Terpisah, menyangkut diduga otak sindikat yang melibatkan dua anggota polri berada di lapasa IIA Pontianak. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum tahu informasi itu, yang jelas kalau sudah terindikasi pasti sudah ditangkap. Jadi kita belum tahu informasi itu," katanya.