REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPP Partai Demokrat menyerahkan status Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU pihak yang memiliki otoritas dalam menentukan status anggota DPR terpilih.
"Itu KPU. KPU punya kekuatan hukum," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9).
Nurhayati menyatakan Jero akan tetap dilantik sebagai anggota DPR. Kalaupun nantinya KPU memutuskan Jero tidak layak dilantik, maka Demokrat akan menggantinya dengan kader peraih suara terbanyak di bawah Jero. Ia yakin Jero sudah mengetahui posisi dirinya sebagai anggota DPR terpilih. Menurutnya Jero akan mengonsultasikan posisinya kepada Ketua Harian, Syarifuddin Hasan.
Tiga menteri aktif di kabinet SBY yang terjerat kasus korupsi menjadi bukti komitmen pemerintahan SBY. Nurhayati menyatakan belum pernah ada di era pemerintahan selain SBY tiga menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Mana ada di era siapa ada tiga menteri menjadi tersangka? Ini karena komitmen beliau (SBY)," kelitnya.