Kamis 04 Sep 2014 18:02 WIB

Demokrat Serahkan Status Jero Wacik ke KPU

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Bilal Ramadhan
Jero Wacik
Foto: Dok. Republika
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- DPP Partai Demokrat menyerahkan status Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU pihak yang memiliki otoritas dalam menentukan status anggota DPR terpilih.

"Itu KPU. KPU punya kekuatan hukum," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9).

Baca Juga

Nurhayati menyatakan Jero akan tetap dilantik sebagai anggota DPR. Kalaupun nantinya KPU memutuskan Jero tidak layak dilantik, maka Demokrat akan menggantinya dengan kader peraih suara terbanyak di bawah Jero. Ia yakin Jero sudah mengetahui posisi dirinya sebagai anggota DPR terpilih. Menurutnya Jero akan mengonsultasikan posisinya kepada Ketua Harian, Syarifuddin Hasan.

Tiga menteri aktif di kabinet SBY yang terjerat kasus korupsi menjadi bukti komitmen pemerintahan SBY. Nurhayati menyatakan belum pernah ada di era pemerintahan selain SBY tiga menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Mana ada di era siapa ada tiga menteri menjadi tersangka? Ini karena komitmen beliau (SBY)," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement