Rabu 03 Sep 2014 21:45 WIB

Menag Kaget Jero Wacik Jadi Tersangka

 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut dengan ditetapkannya Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK.

"Tentu saya pribadi terkejut dengan penetapan status beliau sebagai tersangka," kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/9).

Tapi ia berharap, apa yang diputuskan KPK tetap memakai prinsip asas praduga tak bersalah. "Prinsip hukum harus ditegakkan praduga bersalah harus dihormati. Kita harus hormati proses hukumnya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

"Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasca menjadi menteri di kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar, untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement