Rabu 03 Sep 2014 20:34 WIB

Pengecer BBM di Yogya Wajib Bawa Kupon Kendali

Polisi memeriksa seorang pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM), di Polres angli, Bali, Rabu (28/3) (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi memeriksa seorang pedagang pengecer bahan bakar minyak (BBM), di Polres angli, Bali, Rabu (28/3) (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulistyanto mengatakan, setiap pengecer bahan bakar minyak di daerah ini diwajibkan membawa kartu atau kupon kendali saat membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

"Kami sudah keluarkan surat edaran (SE) ke seluruh SPBU di Bantul, ada beberapa poin penting di antaranya bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi yang memakai jerigen harian selain harus membawa rekomendasi juga kartu atau kupon kendali," katanya di Bantul, Rabu (3/9).

Menurut dia, surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi pengecer telah diterapkan sejak lama, namun untuk kartu atau kupon kendali merupakan kebijakan baru. Setiap SPBU harus membuat untuk dilampirkan dalam surat rekomendasi dari dinas yang dibawa pengecer tersebut.

Ia mengatakan, kartu kendali dalam setiap pembelian BBM bersubsidi di SPBU itu berisi keterangan yang menyebutkan jika seorang pengecer telah kulakan pada hari tertentu, sehingga operator wajib mengisi kartu kendali agar tidak ada pengecer yang membeli melebihi batas maksimal yang direkomendasikan.

"Surat sudah kami kirimkan dan berlaku sejak 29 Agustus lalu, bahwa surat kendali wajib di semua SPBU, saya juga sudah memberikan contoh kupok kendali itu seperti apa," kata Sulistyanto.

Menurut dia, upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi di Bantul, karena dengan kartu kendali ini dapat mencegah pengecer yang membeli lebih dari yang direkomendasi dinas maksimal sebanyak 20 liter per hari setiap pengecer.

"Surat rekomendasi harus disertai dengan kartu kendali tadi, sehingga kalaupun ada pengecer yang bisa membeli dua kali dalam sehari, berarti yang salah bukan kartu kendalinya, akan tetapi pengawasan yang tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan mengatakan, pihaknya mengkritik soal surat rekomendasi bagi pengecer BBM bersubsidi, karena dalam surat rekomendasi itu tidak ada catatan pembelian seorang pengecer, sehingga sangat rawan akan terjadinya kecurangan.

"Rekomendasi itu belum efektif mengendalikan BBM bersubsidi, karena kan tidak ada keterangan misalnya hari ini sudah membeli atau belum, kalau hanya mengandalkan ingatan operator SPBU akan susah," kata Surawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement