Senin 30 Dec 2019 12:13 WIB

Wali Kota Tarakan Batasi Pembelian BBM Lewat Surat Edaran

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Pembelian BBM

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Pembelian BBM. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Pembelian BBM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Jumat (27/12). Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahah Bakar Umum (SPBU) dan seluruh masyarakat pengguna BBM di Tarakan.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pembelian BBM jenis solar untuk kendaraan roda empat maksimal Rp 150 ribu per hari. Sedangkan pembelian solar kendaraan roda enam maksimal Rp 250 ribu per hari.

Baca Juga

Untuk BBM jenis premium, kendaraan roda dua dan roda tiga maksimal pembelian Rp 30 ribu per hari dan kendaraan roda empat maksimal pembelian Rp 150 ribu per hari. “Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang, mengurangi antrean di SPBU dan menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan, dan keamanan Kota Tarakan maka dilakukan pembatasan pembelian BBM tersebut,” kata Khairul.

Dalam surat edaran dinyatakan bahwa pembelian tidak dibenarkan berulang-ulang dalam sehari. Pemilik SPBU diimbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas tangki kendaraan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jerigen kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, serta genset rumah sakit tipe c dan d. Untuk panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi. “Pelanggaran terhadap ketentuan angka l sampai dengan angka 5 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement