Ahad 27 Mar 2016 21:03 WIB

Jual Bensin Eceran, Legalitas Pertamini Dipertanyakan

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Pom Bensin Mini, Pertamini.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pom Bensin Mini, Pertamini.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kota Tangerang Sayuti menegaskan Pertamini termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang perlu dibina. Diharapkan, para pengusaha Pertamini bisa berusaha dan meningkatkan tarap hidup mereka.

Kendati demikian, dalam hal keamanan dan keselamatan, dia menyayangkan mengapa PT Pertamina memperbolehkan adanya Pertamini tersebut.

"Saya selaku pembina UMKM boleh-boleh saja mereka untuk bisa berusaha dan meningkatkan tarap hidup mereka, tapi dari sisi keamanan dan keselamatan menyayangkan, kenapa Pertamina membolehkan," ujarnya kepada Republika.co.id di Tangerang, Ahad (27/3).

Sayuti melanjutkan, padahal ada pengaturan yang jelas mengenai distribusi dan dan penjualan BBM. Penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55. Pasal 55 UU Migas menyebutkan yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda. 

"Nah Pertamini kalau saya tidak keliru itu tidak direkomendasikan oleh Pertamina. Tapi tidak tahu mereka dapat dari mana perangkat dan BBMnya itu," katanya. 

Sejauh ini, Sayuti mengaku belum mengambil tindakan apapun terhadap kegiatan perdagangan BBM eceran Pertamini tersebut. Hal itu menurut dia perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Diantaranya PT Pertamina, pihak Kepolisian, dan Satpol PP. Nantinya jika operasi tersebut dilakukan tentunya operasi tersebut di bawah koordinasi dari Asda 1 kota Tangerang. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, pihaknya bukan akan melarang adanya bensin eceran. Selama ini, bensin eceran memberikan manfaat dan membuka lapangan kerja. Namun, fokus regulasi soal penjualan BBM eceran akan lebih kepada standar keamanan agar tidak menimbulkan kecelakan atau bencana. 

Kebijakan yang akan dikeluarkan yaitu agar bagaimana penjualan BBM eceran seperti Pertamini tersebut harus safety dan juga menimbulkan lapangan pekerjaan dengan legal. Bahkan Wiratmaja mengatakan regulasi mengenai bensin eceran ini akan dirilis pada tahun ini. Tiga poin penting yang akan dibahas dalam regulasi bensin eceran ini nantinya akan menyangkut aspek keamanan, alokasi, dan margin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement