REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dalam jumpa pers pada hari ini. Jero Wacik resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
"Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto membantah adanya persoalan politik dalam penetapan Jero Wacik sebagai tersangka. Saat ditanya mengenai penahanan Jero, tokoh yang kerap disapa BW ini belum mengetahuinya.
"Penahanan tidak dikaitkan tanggal tertentu, tapi dilakukan kalau memang dibutuhkan. Jadi bukan karena tanggal kapannya (ditahan)," tegas BW.
Sebelumnya penyelidikan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Ketua KPK Abraham Samad juga pernah menyebutkan KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek di Kementerian ESDM.
KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sebagai Sekjen.