Selasa 02 Sep 2014 15:07 WIB

KY Anggap Tak Janggal Vonis Ratu Atut

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah menunggu sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Ya memang vonis yang ringan itu jadi pertanyaan masyarakat, tapi bagi KY sejauh vonis itu diputus secara bersih, tidak ada penyimpangan dari KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) tetap harus dihormati," kata Imam Anshori di Jakarta, Selasa (2/9).

Baca Juga

Dia juga mengatakan jika dalam perjalanan ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut, KY akan mendalaminya.

"Prinsipnya KY selalu menghormati putusan hakim," tegas Imam Anshori.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Ratut Atut karena dinilai bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement