Senin 01 Sep 2014 19:17 WIB
Polisi Ditangkap di Malaysia karena Narkoba

AKBP Idha Mengaku Kehilangan Perhiasan Senilai Rp19 Miliar

Rep: c75/ Red: Joko Sadewo
Logo Polri
Logo Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polda Kalimantan Barat melansir Identitas AKBP Idha Endi Prastiono. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan. AKBP Idha memiliki catatan kurang baik di kepolisian maupun secara pribadi.

Berdasarkan rilis Polda Kalimantan Barat menyangkut Identitas Idha Endi Prastiono yang diterima Republika, Senin (1/9) yaitu:

Baca Juga

C. Catatan Personil Yang Ada di bidang Propam Polda Kalbar    

1. AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum merupakan personel dari Polda Sumatera Utara yang mutasi ke Polda Kalbar pada tanggal 19 Februari 2013. Selanjutnya pada tanggal 07 Juni 2013. Idha menjabat sebagai Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar.   

2. Pada bulan Desember 2013, Idha dimutasikan sebagai sebagai Analis Muda Kebijakan Bidbin Biro Rena Polda Kalbar sesuai Telegram nomor : STR / 1089 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 (berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP SUNARDI Cs yang telah diputus oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalbar “PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT” atas perkara menyisihkan barang bukti shabu.

3. Pada tanggal 03 Januari 2014, Idha bersama Istri berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan keluarga di Bekasi, saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Idha mengaku kehilangan beberapa perhiasan milik Istrinya. Peristiwa tersebut dilaporkan Idha di Polres Bandara Soekarno Hatta -dengan kerugian yang cukup fantastis yakni senilai 19 Miliar Rupiah, perkara tersebut telah diproses oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar dan berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti.

Namun dalam proses penyidikan dan menurut saksi ahli jumlah perhiasan milik Istri Ybs tersebut hanya senilai kurang lebih 180 Juta Rupiah, dan dari peristiwa tersebut terungkap juga bahwa keberadaan Idha di Jakarta tanpa dilengkapi Surat Ijin yang sah dari Pimpinan.      

4. Atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Idha sebagaimana yang tersebut pada nomor 3 dan 4 diatas telah mendapat kepastian hukum melalui proses sidang disiplin anggota Polri yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2014 dengan putusan hukuman teguran tertulis dan pembebasan dari jabatan sesuai Surat Keputusan Hukuman Disiplin nomor : Kep / 02 / VI / 2014.     

5. AKP SUNARDI sebagai Terduga Pelanggar yang sudah diputus PTDH dalam sidang KKEP pada tangal 22 Juni 2014 mengajukan banding atas putusan sidang tersebut dengan membuat surat banding yang mana   diantara isi suratnya menyebutkan bahwa AKBP IDHA ENDRI PRASTIONO, SH, M.Hum saat menjabat sebagai Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalbar pernah melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba.      

6. Dengan adanya keterangan dari sdr. AKP SUNARDI setelah diputus PTDH maka saat ini Bid Propam dan Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement