Ahad 31 Aug 2014 07:54 WIB

RUU Perampasan Aset Berantas TPPU

Uang Elektronik
Foto: Siemens.com
Uang Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universirtas Islam Indonesia Mudzakkir, menyatakan rancangan undang-Undang perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata Mudzakkir di Yogyakarta, Sabtu.

Mudzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.

"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.

Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, namun juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.

Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.

Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor.

Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement