REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB di DPR, Marwan Jafar mengatakan, tidak adil bila wakil kepala daerah dipilih terpisah tanpa melalui proses politik. Cara tersebut justru membuat jarak antara parpol dan konstituennya. Karena wakil yang dipilh tak punya ikatan emosional dengan pemilih.
Selain itu, kata dia, soal pecah kongsi merupakan persoalan manajemen. Kepala daerah cenderung dominan dalam ambil putusan kebijakan. Sehingga wakilnya merasa tidak bekerja. Hal tersebut disebut bisa disiasati dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang.
"Ini menjadi tugas pemerintah ke depan, bagaimana agar manajemen pemerintahan daerah itu tidak membuat adanya pecah kongsi," ujar Marwan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menambahkan, pecah kongsi itu terjadi pada akhir masa jabatan pemerintahan. Sehingga tidak perlu menjadi sorotan dalam pembentukan undang-undang. Saat ini terpenting RUU Pilkada harus segera disahkan.
Wakil kepala daerah, menurut dia, tetap menempati posisi strategis dalam pemerintahan meski kewenangannya terbatas. Namun, saat kepala daerah berhalangan, maka ia yang harus menggantikan posisi tersebut sehingga tetap perlu diisi seorang politisi.