Kamis 28 Aug 2014 15:42 WIB

KPK Akan Tentukan Status Jero Wacik Pekan Depan

  Menteri ESDM Jero Wacik saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Jero Wacik saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan status Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM.

"Sudah ada ekspose (gelar perkara) terhadap kasus JW (Jero Wacik), saya tidak boleh menyebut sudah ada, hasil ekspos itu akan diberitahukan oleh jubir (juru bicara) pada saat yang tepat," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Hingga saat ini, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan di Kementerian ESDM, KPK belum menetapkan tersangka namun sudah pernah memanggil Menteri ESDM Jero Wacik maupun istri Jero, Triesnawati Wacik.

"Nanti akan dikemukakan sama JB (Johan Budi) minggu depan, diumumkan minggu depan," tambahnya.

Namun KPK hingga saat ini juga masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. "Fokus penyidikan ya di soal WK (Waryono Karno) saja kalau kasus yang WK," tambah Bambang.

Namun Bambang menolak menjelaskan perkembangan penyelidikan tersebut lebih lanjut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Pada 25 Juni 2014 lalu, staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga juga dimintai keterangan dalam penyelidikan ini. Sedangkan dalam tahap penyidikan, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp 25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,8 miliar. Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di kementerian tersebut.

Pasalnya di ruangan Waryono ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Waryono juga pernah beberapa kali dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement