REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan, dalam waktu dekat DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah revisi selesai, DPR juga akan merivisi UU Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar mengacu pada hukum acara pidana yang sama.
Politikus Gerindra itu melanjutkan, revisi tersebut juga akan menentukan nasib KPK untuk dipermanenkan atau tidak. Sebab, saat pembentukannya, KPK merupakan lembaga ad hoc yang sifatnya hanya sementara.
"Bentar lagi kita akan garap UU hukum acara pidana. Sesudah itu pasti kita akan merivisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan dan uUu KPK agar mengacu pada hukum acara pidana yang sama. Di sini juga akan ada kesimpulan, kita akan permanenkan KPK atau tidak dipermanenkan KPK," kata Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).
Desmond melanjutkan, gagasan itu pula lah yang menjadi bagian dari proses DPR mendesak Kapolri untuk membentuk Densus Antikorupsi.
Desmond menambahkan, DPR juga memgharapkan kejaksaan agung nantinya memiliki sejenis Densus dalam rangka untuk melakukan koordinasi tindakan-tindakan antara KPK, Polisi dan Kejaksaan yang lebih ada aturan.
"Kalau kesepakatan itu bukan aturan hukum, cuma kesadaran siapa yang menjalankan. Kalau ini kita rumuskan menjadi hukum, ini adalah alas untuk menuju ke perubahan laporan koordinasi dalam rangka memperbiaki indek korupsi dan menuju negara yang zero coruption," jelasnya.