Kamis 28 Aug 2014 15:27 WIB

Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Penyelesaian Kasus HAM
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyelesaian Kasus HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Kantor Transisi Jokowi-JK, Kamis (28/8). Mereka meminta presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi dan Jusuf Kalla untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Komisioner Komnas HAM Nur Cholis mengatakan, pertemuan dengan Tim Transisi banyak membahas topik mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Terutama terkait kasus yang penyelidikannya telah selesai dilakukan Komnas HAM namun masih terhenti di kejaksaan.

"Sampai hari ini korban (pelanggaran HAM) masih menunggu penyelesaian. Kita berharap presiden terpilih dapat memberikan satu langkah yang pasti atas kasus-kasus ini," katanya usai bertemu Tim Transisi di Kantor Transisi, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, banyak kasus pelanggaran HAM yang saat ini penanganannya mandeg. Di antaranya, kasus Timor Timur, kasus Tanjung Priok dan Abepura. Selain itu, kasus tragedi Trisakti, kerusuhan Mei 98, kasus di Wamena tentang penghilangan paksa, Talang sari, serta penembakan misterius tahun 1982 dan 1985.

Cholis memastikan, Komnas HAM akan siap membantu pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus itu. Semua data mengenai kasus yang telah disebutkan ada di Komnas HAM. "Kami akan berikan datanya karena ada di Komnas HAM," ujarnya.

Dia mengatakan, ada dua koridor yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yakni melalui jalur yudisial dan non yudisial. Menurutnya, harus ada pertemuan lebih lanjut untuk menentukan prioritas terkait kasus yang harus diprioritaskan untuk bisa dibawa ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement