Kamis 28 Aug 2014 11:34 WIB

Pemerintah Buka Ruang Renegosiasi dengan Newmont

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Julkifli Marbun
MS Hidayat
Foto: antara
MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum lagi menerima surat resmi dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) perihal keputusan perusahaan itu mencabut gugatannya terhadap Indonesia di arbitrase internasional  terkait pelarangan ekspor konsentrat. Kendati demikian, pemerintah menyambut baik itikad baik Newmont dan menyatakan siap membuka ruang renegosiasi dalam waktu dekat.

“Surat resminya belum sampai ke pemerintah, tapi Newmont sudah membuat pernyataan resmi ke publik bahwa gugatannya dicabut. Saya yakin, mereka pasti akan berdialog kembali dengan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8) malam.

Ia menuturkan, sebelum Newmont melayangkan gugatannya, sebenarnya sudah ada beberapa poin renegosiasi yang disepakati. Antara lain menyangkut soal prinsip-prinsip kontrak karya PT NNT di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Waktu itu negosiasi sudah di tengah jalan, namun tiba-tiba mereka membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Tentu saja ini membingungkan kami. Tapi dengan dicabutnya gugatan tersebut, itu artinya mereka ingin bernegosiasi kembali dengan pemerintah,” tuturnya.

PT NNT pada Selasa (26/8) lalu memutuskan untuk mencabut gugatannya di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat. Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan itu ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli lalu.

Newmont menggugat Indonesia karena terkena regulasi yang mengharuskan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di Indonesia sebelum mengekspornya ke luar negeri. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (27) kemarin, mengatakan pencabutan gugatan di ICSID didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU).

Menurut Rubi, penandatangan MOU akan dilanjutkan dengan dimulainya produksi di Batu Hijau. Newmont, kata dia, tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah dan rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement