Senin 25 Aug 2014 17:56 WIB

Mengaku Pemilik Unimog, Polisi Minta Kelengkapan Surat

Rep: C70/ Red: Julkifli Marbun
Unimog (ilustrasi)
Foto: Mercedes-Benz
Unimog (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang datang ke Mapolda Metro Jaya dan mengaku sebagai pemilik mobil Unimog yang disita polisi saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden.

"Barusan datang yang mengaku pemilik namun baru membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) saja, namun kita minta sama BPKB-nya (bukti pemilikan kendaraan bermotor)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/8).

Dikatakannya, orang tersebut merupakan seseorang yang datang dari Joko Santoso Center.

"Joko Santoso Center, disana itu tempat mangkal saja. Karena mereka datang dari Jabar (Jawa Barat), dari situ mereka berunjuk rasa ke patung kuda," ujar Rikwanto. Mobil Unimog tersebut, lanjutnya, merupakan mobil milik relawan yang berasal dari Jabar yang datang ke Jakarta untuk ikut unjuk rasa terkait sengketa pemilihan presiden. Namun pada akhirnya, disalah gunakan untuk merusaka kawat berduri saat unjuk rasa sehingga terjadi hal-hal yang merujuk ke anarkis.

"Karena belum lengkap suratnya, kita suruh pulang, nanti (silahkan) datang lagi dan membawa surat lengkap," tambah Rikwanto.

Karena, lanjutnya, STNK, tidak mencerminkan siapa pemilik dari mobil Unimog tersebut. Sehingga, selama belum memberikan BPKB, mobil Unimog masih akan tertahan di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 21 Agustus, petugas menyita tiga unit mobil Unimog dari massa pendukung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, ke Mapolda Metro Jaya. Mobil Unimog tersebut dijadikan temeng untuk menggerus kawat berduri. Hal inilah yang membuat petugas kepolisian akhirnya menembakan water cannon dan gas air mata

Dikatakannnya, mobil Unimog tersebut diketahui dengan nomor polisi D 8139 DI, Z 8383 BM sedangkan satu lagi tidak diketahui nomor polisinya. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement