Senin 25 Jun 2018 22:52 WIB

Polisi Turunkan 171 Ribu Personel Amankan Pilkada

Selain dari Polri, ada juga 36.968, personel TNI dan 756.470 personel Linmas.

Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 171.507 personel Polri akan diturunkan untuk mengamankan 171 daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2018. Selain dari Polri, ada juga 36.968, personel TNI dan 756.470 personel Linmas.

Kabiro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan personel keamanan sebanyak itu untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 392.226 TPS. "Ada tiga kategori TPS yang ada menurut kriteria kemanan,” kata dia Forum Merdeka Barat (FMB) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (25/6).

Dia memerinci, TPS dengan kategoru aman sebanyak 328.389 TPS, rawan 1 sebanyak 42.233 TPS dan rawan 2 sebanyak 12.509 TPS. Ia mengatakan potensi kerawanan terdapat dalam semua tahapan pilkada.

Ia menyebutkan tahapan ini mulai dari pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara dan tahap hitung suara. Kemudian, tahap pendaftaran pasangan calon pemilih, sengketa perselisihan dan pengesahan pasangan calon terpilih.

Untuk potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi, yakni perusakan alat peraga, aksi anarkis oknum pendukung, kampanye hitam, politik uang, ujaran kebencian dan intimidasi. Pemicunya, ujar Rikwanto, karena berbagai faktor.

Ia menyebutkan faktor-faktor itu seperti persoalan anggaran, penyelenggaraan waktu, partai dualisme pengurus, sistem penghitungan suara, penetapan pemenang pemilu, ketidaktegasan aparat, petugas tidak netral dan faktor media massa.

Dalam kesempatan itu, Rikwanto menegaskan selain menjaga keamanan Pilkada Serentak 2018, petugas keamanan harus netral dan profesional. Pedoman netralitas Polri, ia mengatakan, antara lain tidak mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon.

Selain itu, anggota kepolisian tidak meminta atau menerima bantuan dari partai politik, tidak memasang atribut pasangan calon, serta tidak menghadiri acara deklarasi atau kampanye pasangan calon, kecuali untuk pengamanan.

Selanjutnya, tidak mempromosikan pasangan calon melalui media massa dan tidak berfoto bersama pasangan calon. "Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui petugas yang tidak netral," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement