REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih belum menentukan waktu kapan akan melakukan pemeriksaan pada politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat dalam kasus dugaan ujaran kebencian. "Yah nanti itu, penyidik itu yang menentukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto saat ditanya terkait pemeriksaan Viktor di Mabes Polri, Jumat (24/11).
Polri mengaku telah memeriksa sekitar 20 saksi dan masih melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Koordinasi itu berkaitan undang-undang MD3 dan majelis kehormatan dewan (MKD).
"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di majelis kehormatan dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR, semua berjalan beriringan bersamaan," kata Rikwanto menjelaskan.
Polri masih menunggu hasil dari dari sidang yang akan digelar oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Rikwanto hal tersebut menjadi tahapan yang memang harus dilakukan. "Kenapa itu kita lakukan dan kita tunggu karena memang ada hal yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan," katanya menambahkan.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.