REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dua polisi akan ditempatkan berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020. "Semua daerah kami anggap rawan sehingga pengamanan maksimal di semua TPS," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3).
Dia pun memastikan kesiapan personel pengamanan berapa pun diperlukan dikaitkan dengan tingkat kerawanan yang ada. "Supaya tidak ada ekses, jadi kita tidak boleh underestimate. Kami siaga semua. TNI juga siap mem-backup penuh," kata jenderal bintang dua itu.
Rikwanto mengatakan, pelaksanaan PSU harus berjalan aman tertib dan lancar. Dia meminta anggota yang ditugaskan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segala potensi kendala dapat diatasi.
"Mari kita bantu KPU agar PSU ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan MK. Waktu maksimal 60 hari kerja tentunya tidak lama, semua persiapan harus dikebut oleh KPU," tuturnya.
Kepada masyarakat, kapolda mengimbau agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelaksanaan PSU dengan datang memberikan hak suaranya. Tak lupa, dia juga mengingatkan protokol kesehatan saat di TPS yang wajib dipatuhi karena saat ini masih pandemi Covid-19.
"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik pilihan rakyat. Kita kembali bersatu membangun Banua Kalimantan Selatan bersama-sama menggerakkan perekonomian di masa sulit akibat pandemi," tandasnya.
Berdasarkan data KPU Kalsel, ada 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang untuk Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari. Selain Pilgub Kalsel, hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah putusan dibacakan pada Senin (22/3).