REPUBLIKA.CO.ID, ANDOOLO -- DPRD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa pemeriksaan pihak Inspektorat Daerah setempat terhadap para kepala desa dan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Dinas Pendidikan nasional bersifat pembinaan.
Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo di Andoolo, Senin, mengatakan pemeriksaan Inspektorat Daerah lebih bermakna pada evaluasi sehingga masih ada kesempatan bagi pengelolah uang negara untuk melakukan pembenahan.
"Secara teknis pemeriksaan Inspektorat Daerah adalah menelusuri penggunaan dan pengelolaan adminitrasi keuangan sehingga dapat mengungkap terjadi atau tidaknya penyimpangan," kata Irham.
Oleh karena itu, Irham berharap kepada para pihak yang mendapat kesempatan diperiksa oleh Inspektorat Daerah agar membukakan akses seluas-luasnya dalam hal perolehan informasi dan data.
Pemeriksaan Inspektorat daerah dapat pula berdampak secara hukum jika seseorang atau lembaga yang diberi kewenangan mengelolah keuangan negara tidak taat petunjuk pemeriksa.
"Ya, kalau disarankan memperbaiki adminitrasi laporan atau pula diwajibkan mengembalikan sejumlah uang karena secara adminitrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan maka harus taat," katanya.
Jika tidak kooperatif maka jangan salahkan pihak pemeriksa atau elemen peduli pemeberantasan korupsi menyuarakan dugaan terjadi tindak pidana korupsi, katanya.
Inspektorat Daerah Konawe Selatan sedang memeriksa para kepada desa berkenaan penggunaan alokasi dana dana (ADD), program percepatan pembangunan masyarakat perdesaan (P3MP) dan dana lain yang bersumber dari APBD.
Kepala Inspektorat Daerah Konawe Selatan Sahrin Saudale mengatakan pemeriksaan bukan karena adanya laporan masyarakat atau lembaga-lembaga independet lainnya tetapi merupakan tugas rutin.
Di desa banyak kegiatan yang bersumber dari APBD, P3MP yang dikerjakan oleh UPS. Begitu juga di UPTD Diknas ada beberapa kegiatan yang perlu mendapat pengawasan.
"Jadi kami memonitor kegiatannya, terus mengevaluasi hasil kegiatan, dengan harapan tidak ada kegiatan yang menyimpang," katanya.
Ditambahkan, hasil pemeriksaan oleh tim inspektorat nantinya akan ditindaklanjut dalam bentuk pembinaan.
Sebelum bermasalah dan ditangani aparat hukum, Inspektorat berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan.