Ahad 22 Jan 2023 12:19 WIB

Kemenkumham: 26 Napi Peroleh Remisi Khusus Imlek

Per 13 Januari 2023, jumlah tahanan seluruh Indonesia, yakni 273.522 orang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga memadati kawasan Pasar Gede saat jelang Tahun Baru Imlek 2023 di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2023) malam. Warga berduyun-duyun memadati kawasan Pasar Gede untuk melihat lampion yang dipasang setiap jelang Imlek. Selain itu, pedagang kaki lima juga ikut menjajakan dagangan menambah kemeriahan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga memadati kawasan Pasar Gede saat jelang Tahun Baru Imlek 2023 di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/1/2023) malam. Warga berduyun-duyun memadati kawasan Pasar Gede untuk melihat lampion yang dipasang setiap jelang Imlek. Selain itu, pedagang kaki lima juga ikut menjajakan dagangan menambah kemeriahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham mengungkapkan sebanyak 26 narapidana beragama Konghucu mendapat Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli dalam perayaaan Imlek 2023 yang jatuh pada Ahad (22/1/2023). Bahkan, satu orang di antaranya mendapat RK II (langsung bebas) setelah memperoleh Remisi satu bulan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya pada Ahad (22/1/2023).

Baca Juga

Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh narapidana, dan Banten sebanyak tiga narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000.

"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun, diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujar Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," ucap Rika.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174  Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement