Senin 25 Aug 2014 12:43 WIB

Mantan Hakim Ini Tersenyum Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Rep: mas alamil huda/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Pasti diperiksa dalam kasus dugaaan suap terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung dalam tingkat banding.

Usai diperiksa, Pasti keluar gedung KPK lengkap dengan seragam tahanan warna oranye dengan dikawal beberapa petugas. Dia terlihat santai dan terus mengumbar senyum sembari melambaikan tangannya kepada awak media yang menyorotnya dengan kamera. Tanpa ada rasa canggung ia mengucapkan beberapa kata untuk meminta doa.

"Doain ya, doain. Mudah-mudahan keadilan dan kebenaran terungkap," katanya sambil terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan gedung KPK, Senin (25/8).

Pasti ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dana bansos yang membelit mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga dimaksudkan agar majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung di tingkat banding.

Saat ini, Pasti ditahan di rumah tahanan khusus perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain memeriksa Pasti, hari ini KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa mantan hakim Ramlan Comel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement