Jumat 22 Aug 2014 11:23 WIB

Ahok Otomatis Jadi Gubernur DKI

Rep: c60/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: antara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnamawa atau Ahok secara otomatis akan menggantikan posisi Gubernur yang ditinggalkan Joko Widodo. Ahok secara langsung akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi. "Secara otomatis begitu," kata dia kepada Republika, Jumat (22/8). Menurut dia, ketetapan itu sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah.

Dia mengatakan, sebagai calon presiden terpilih, Jokowi harus Jokowi mengundurkan diri dari sebagai Gubernur. Dan setelah pengunduran diri itu, dilakukan pelantikan Gubernur baru. Dia memprediksi, pengunduran diri Jokowi akan terjadi dalam waktu dekat. "Kan sebelum 20 Oktober sudah beres semua," ujar Nawawi.

Selanjutnya, lanjutnya, untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur, Partai pemenang Pilkada berhak mengajukan nama calon Wakil Gubernur. Dia menjelaskan, sebagai pasangan koalisi pemenang Pilkada DKI Jakarta, PDI-P dan Gerindra, memiliki hak yang sama untuk mengajukan nama calon Wakil Gubernur.

"Dua partai pemenang tersebut bisa mengajukan satu orang saja atau dua orang, masing-masing partai satu," jelas dia.

Namun dia mengungkapkan, menurut kabar yang beredar, masing-masing PDI-P dan Gerindra akan mengajukan satu kandidat calon wakil gubernur. Pecahnya koalisi pemenang Pilkada DKI ini, menurut dia, merupakan imbas dari persaingan PDIP dan Gerindra dalam pemilu Presiden yang berakhir di Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Yang saya dengar, Boy Sadikin akan diajukan sebagai Wakil Gubernur DKI dari PDIP," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement