REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga dalil tersebut tidak beralasan secara hukum.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan termohon atau pihak terkait menyangkut TSM yang menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan keputusan di ruang sidang MK, Kamis (21/8).
Ia menuturkan MK mempertimbangkan bahwa memang benar terdapat perbedaan penggunaan hak pilih dengan surat suara sah. Walaupun tidak seluruh data yang diajukan pemohon adalah benar. Akan tetapi, pemohon tidak mengajukan form D1 sebagai data pembanding.
Maka, menurutnya, persoalan pencatatn dalam form C1 tersebut belum ada perbaikan sehingga MK belum bisa memastikannya,. Atas form C1 tersebut tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. “Sehingga MK berkeyakinan kesalahan pencatatan tersebut bukanlah yg disengaja yang dimaksud untuk menguntungkan salah satu pihak atau merugikan pihak lain,” katanya.
Arief mengatakan saksi pemohon yang bernama Riyono dan Yanuar Ari Wibowo yang memberikan kesaksian dalam sidang dan memastikan bahwa yang dipersoalkan bukan mengenai perolehan suara masing-masing calon. Ia menambahkan menyangkut permohonan pemohon tentang nol suara di 2152 TPS. MK meniliai itu tidak hanya dialami pemohon akan tetapi juga dialami pihak terkait di Madura, selain itu tidak ada bukti kecurangan di TPS tersebut.
“Berdasarkan itu kalo ada PSU maka tidak akan mengubah perolehan suara. Tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.