Rabu 20 Aug 2014 17:50 WIB

RS di Sukabumi Belum Peroleh Sosialisasi PP Aborsi

Rep: Riga Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Rumah sakit daerah di Kabupaten Sukabumi belum menerima secara resmi informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam ketentuan tersebut salah satunya menyebutkan ketentuan masalah aborsi.

"Kami belum mendapatkan surat resmi untuk menjalankan PP yang salah satunya mengenai aturan aborsi,’’ ujar Humas RSUD Sekarwangi, Ramdansyah, kepada ROL,  Rabu (20/8).

Sehingga rumah sakit di daerah masih menunggu aturan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Ramdansyah mengatakan, biasanya orang yang ingin aborsi akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak dilakukan di rumah sakit.

Soalnya, petugas rumah sakit akan menolak keinginan pihak-pihak yang ingin menjalankan aborsi. Sementara upaya aborsi hanya dapat dilakukan untuk tindakan medis khususnya keselamatan ibu yang melahirkan. Langkah ini juga harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement