Rabu 20 Aug 2014 16:05 WIB

Sekjen: Putusan DKPP Tidak Akan Pengaruhi Putusan MK

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang etik DKPP tidak akan mempengaruhi keputusan Hakim Konstitusi menyangkut perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

“(Putusan DKPP) tidak ada mempengaruhi,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar diruang kerjanya, Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/8).

Ia menuturkan DKPP mempunyai kewenangan berbeda dengan MK. “DKPP untuk etik, MK memutus soal hakim, tidak ada mempengaruhi,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (21/8). Sementara, DKPP akan membacakan putusan sidang etik DKPP sebelum atau sesudah MK membacakan putusannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement