REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tengah menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta optimistis DKPP akan mengabulkan gugatan.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden. "Kami optimistis DKPP akan menerima pengaduan kami dan setidak-tidaknya memecat satu komisioner KPU jika tidak seluruhnya," kata dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Mahendradatta mempunyai keyakinan itu karena menilai dalil gugatan dapat terbukti. Salah satunya, menurut dia, terkait dengan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Terkait hal itu, menurut dia, KPU telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009 terkait dengan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
Selain itu, Mahendradatta juga menilai telah ada pelanggaran terkait dengan pembukaan kotak suara oleh jajaran KPU. Ia pun menyebut komisioner KPU pernah mendapat peringatan dari DKPP sebelumnya. Namun, menurut dia, pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu tetap terjadi. "Artinya disini KPU tidak menjamin azas kepastian hukum yang telah ditetapkan, akhirnya yang terjadi adalah kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis," kata dia.
Menurut Mahendradatta, tim Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke DKPP untuk perbaikan pelaksanaan pemilu. Menurut dia, masa depan bangsa akan dipertaruhkan apabila penyelenggaraan pemilu dinodai kecurangan. "Oleh karena itulah kami ajukan gugatan agar pelaksanaan pemilu lebih baik dari sebelumnya dengan KPU sebagai penyelenggara yang kredibel," ujar dia.